Jumat, 30 November 2018

masyarakat madani


DAFTAR ISI



                                            

 

 

BAB I

PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang

Manusia satu yang bersatu dengan manusia lainnya dalam suatu wilayah tertentu akan membentuk sebuah masyarakat. Dari masyarakat inilah akan lahir nilai-nilai bermasyarakat yang berkembang menjadi kebudayaan. Kebudayaan masyarakat di daerah tertentu akan berbeda dengan kebudayaan masyarakat di daerah lain. Karena setiap kelompok masyarakat memiliki aspek nilai yang berbeda. Dan kebudayaan juga dipengaruhi oleh faktor bahasa, keadaan geografis dan kepercayan.
Secara etimologi, kata kebudayaan berasal dari kata sangsekerta buddayah yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal, dengan kata lain kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Seorang antropolog, yaitu E.B. Tylor dalam tahun 1871 mendefinisikan kebudayaan sebagai berikut “Kebudayaan adalah kompleks yang mencangkup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan itu adalah unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pentingnya kebudayaan tersebut dapat disimpulkan dari pendapat dua antropolog yatu Melvile J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski yang mengemukakan pengertian Cultural Determinism yang berarti bahwa segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, kebudayaan dipandang sebagai sesuatu yang super organik, karena kebudayaan itu tetap ada secara turun temurun dari generasi ke generasi yang seterusnya tetap terus hidup walaupun anggota masyarakatnya telah berganti karena kematian ataupun kelahiran. Dengan kata lain, pengertian kebudayaan mencangkup sesuatu yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normatif, yang mencangkup segala cara-cara atau pola-pola berfikir, merasakan, dan bertindak. Kebudayaan tersebut dimiliki oleh setiap masyarakat, bedanya hanyalah bahwa kebudayaan masyarakat yang satu lebih sempurna daripada kebudayaan masyarakat yang lain dalam perkembangannya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya.


B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan dari latar belakang diatas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.        Pengertian Masyarakat ?
2.        Pembagian Golongan dalam Masyarakat ?
3.        Masyarakat Transisi ?
4.        Masyarakat Multikultural ?
5.        Masyarakat Modern ?
6.        Masyarakat Madani ?

C.           Tujuan Penyusunan

Dalam penyusunan ini, penyusun membahas tentang masyarakat dan unsur-unsur dalam kehidupan bermasyrakat.







BAB II

PEMBAHASAN


A.      Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

B.       Pembagian Golongan dalam Masyarakat

            Berdasarkan karakteristik terdapat beberapa pembagian golongan sosial dalam bermsyarakat, adalah sebagai berikut :
1.    Sistem Golongan Sosial dalam Masyarakat Pertanian (Agraris), di dasarkan pada hak dan pola kepemilikan tanah, terbagi menjadi:
a)    Golongan Atas : para pemilik tanah pertanian dan pekarang untuk rumah tinggal (penduduk inti).
b)   Goongan Menengah: para pemilik tanah pekarangan dan rumah tapi tidak memiliki tanah pertanian (kuli gendul).
c)    Golongan Bawah : orang yang tidak memiliki rumah atau pekarangan (inding ngisor).
2.    Sistem Golongan Sosial pada Masyarakat Feodal, di dasarkan pada hubungan kekerabatan dengan raja/kepala pemerintahan, terbagi menjadi:
a)    Golongan Atas : kaum kerabat raja atau bangsawan.
b)   Golongan Menegah : rakyat biasa (kawula).
3.    Sistem Golongan Sosial pada Masa Pemerintahan Kolonial, meliputi
a)   Golongan Eropa, merupakan lapisan atas, terdiri orang Belanda, Eropa, Jepang .
b)   Golongan Timur Asing, merupakan lapisan menengah, tediri keturunan China dan Arab.

c)   Golongan Bumi Putera, merupakan lapisan bawah, tediri dari pribumi atau bangsa Indonesia asli.

4.    Sistem Golongan Sosial dalam Masyarakat Industri, meliputi :
a)    Golongan teratas  terdiri para pengusaha besar atau pemilik modal, direktur, komisaris.
b)   Golongan menengah atau madya terdiri dari tenaga ahli dan karyawan.
c)    Golongan bawah seperti buruh kasar, pekerja setengah terampil, pekerja sektor  informal (pembantu).
            Disamping berdasarkan karakteristik spt di atas, golongan sosial dapat pula dibagi berdasarkan sudut pandang ekonomi, sosial, politik sebagaimana terurai di bawah ini.
            Berdasarkan bidang ekonomi, penggolongan masyarakat dibedakan menjadi :
1.    Penggolongan masyarakat berdasarkan atas kepemilikan harta, yang terdiri tiga golongan, yaitu:
a)    Golongan atas yang terdiri orang-orang kaya.
b)   Golongan menengah terdiri orang-orang yang sudah dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
c)    Golongan bawah yang terdiri orang-orang miskin.
2.    Penggolongan masyarakat berdasarkan profesi / mata pencaharian, yang terdiri enamgolongan, yaitu:
a)    Golongan elite, yaitu orang-orang kaya, yang punya kedudukan/pekerjaan terpandang.
b)   Golongan profesional, yaitu mereka yang bergelar sarjana dan yang berhasil dalam dunia profesinya.
c)    Golongan semi professional, yang terdiri pedagang, teknisi, pegawai kantor.
d)   Golongan tenaga trampil, seperti tukang cukur, pekerja pabrik, juru tulis.
e)    Tenaga semi terlatih, seperti sopir, pelayan restoran.
f)    Tenaga tidak terlatih, seperti pembantu rumah tangga, tukang kebun.

Berdasarkan bidang sosial, penggolongan masyarakat dibedakan berdasarkan status sosial. Contohnya pembagian kasta di Bali, yang terdiri Brahmana, Ksatria,Waisya yang ketiganya disebut golongan Triwangsa dan kasta Sudra (kasta ini disebut Jaba dan sebagai golongan terbesar di Bali).
Golongan Triwangsa  dan Jaba berhak memakai tanda gelar yang terlihat pada nama depannya, yaitu:
1).  Kasta Brahmana    = Ida Bagus, I Gusti, Ida Ayu.
2).  Kasta Ksatria         = Cokorda, Dewa, Ngakan.
3).  Kasta Waisya         = Bagus, Gusti
4).  Kasta Sudra           = Pande, Lebon, Sawan, Pulosari
Berdasarkan bidang politik, penggolongan masyarakat berdasarkan kekuasaan atau wewenang seseorang. Semakin tinggi kekuasaan akan menempatkan seseorang pada golongan atas. Contohnya dalam kemiliteran:
1.    Golongan atas terdiri Jenderal, Perwira Tinggi
2.    Golongan menengah terdiri para Bintara, dan Serda hingga Mayor
3.    Golongan bawah terdiri para Prajurit sampai Kopral Kepala
C.      Masyarakat Transisi
a.    Pengertian Masyarakat Transisi Masyarakat transisi ialah masyarakat yang mengalami perubahan dari suattu masyarakat ke masyarakat yang lainnya. Misalnya masyarakat pedesaan yang mengalami transisi ke arah kebiasaan kota, yaitu pergeseran tenaga kerja dari pertanian, dan mulai masuk ke sektor industri.

b.    Ciri-Ciri Masyarakat Transisi Ciri-ciri masyarakat transisi :
·      Adanya pergeseran dalam bidang, misalnya pekerjaan, seperti pergeseran dari tenaga kerja pertanian ke sektor industri
·      Adanya pergeseran pada tingkat pendidikan. Di mana sebelumnya tingkat pendidikan rendah, tetapi menjadi sekrang mempunya tingkat pendidikan yang meningkat.
·       Mengalami perubahan ke arah kemajuan
·      Masyarakat sudah mulai terbuka dengan perubahan dan kemajuan jaman.
·       Tingkat mobilitas masyarakat tinggi.
·      Biasanya terjadi pada masyarakat yang sudah memiliki akses ke kota misalnya jalan raya.

D.      Masyarakat Multikultural

a.    Pengertian Masyarakat Multikultural
·      Furnivall
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu satu kesatuan politik.
·      Clifford Gertz
Masyarakat multikultural adalah merupakan masyarakat yang terbagi dalam sub-sub sistem yang kurang lebih berdiri sendiri dan masing-masing sub sistem terkait oleh ikatan-ikatan primordial.
·      Nasikun
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara setruktur memiliki sub-subkebudayaan yang bersifat deverseyang ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan juga sistem nilai dari satu-kesatuan sosial, serta seringnya muncul konflik-konflik sosial.
·      Kesimpulan saya
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang teriri dari berbagai elemen, baik itu suku, ras, dll yang hidup dalam suatu kelompok masyrakat yang memiliki satu pemerintaha tetapi dalam masyarakat itu masig terdapat segmen- segmen yang tidak bisa disatukan.

b.    Ciri-Ciri Masyarakat Multikultural
·      Terjadi segmentasi, yaitu masyarakat yang terbentuk oleh bermacam-macam suku,ras,dll tapi masih memiliki pemisah. Yang biasanya pemisah itu adalah suatu konsep yang di sebut primordial. Contohnya, di Jakarta terdiri dari berbagai suku dan ras, baik itu suku dan ras dari daerah dalam negri maupun luar negri, dalam kenyataannya mereka memiliki segmen berupa ikatan primordial kedaerahaannya.
·      Memilki struktur dalam lembaga yang non komplementer, maksudnya adalah dalam masyarakat majemuk suatu lembaga akam mengalami kesulitan dalam menjalankan atau mengatur masyarakatnya alias karena kurang lengkapnya persatuan tyang terpisah oleh segmen-segmen tertentu.
·      Konsesnsus rendah, maksudnya adalah dalam kelembagaan pastinya perlu adany asuatu kebijakan dan keputusan. Keputusan berdasarkan kesepakatan bersama itulah yang dimaksud konsensus, berarti dalam suatu masyarakat majemuk sulit sekali dalam penganbilan keputusan.
·      Relatif potensi ada konflik, dalam suatu masyarakat majemuk pastinya terdiri dari berbagai macam suku adat dankebiasaan masing-masing. Dalam teorinya semakin banyak perbedaan dalam suatu masyarakat, kemungkinan akan terjadinya konflik itu sangatlah tinggi dan proses peng-integrasianya juga susah
·      Integrasi dapat tumbuh dengan paksaan, seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa dalam masyarakat multikultural itu susah sekali terjadi pengintegrasian, maka jalan alternatifnya adalah dengan cara paksaan, walaupun dengan cara seperti ini integrasi itu tidak bertahan lama.
·      Adanya dominasi politik terhadap kelompok lain, karena dalam masyarakat multikultural terdapat segmen-segmen yang berakibat pada ingroup fiiling tinggi maka bila suaru ras atau suku memiliki suatu kekuasaan atas masyarakat itu maka dia akan mengedapankan kepentingan suku atau rasnya.
c.    Sebab Terjadinya Multikulturalisme
·      Factor geografis,faktor ini sangat mempengarudi apa dan bagaimana kebiasaan sua tu masyarakat. Maka dalam suatu daera yang memiliki kondisi geografis yang berbeda maka akan terdapat perbedaan dalam masyarakat( multikultural).
·      Pengaruh budaya asing, mengapa budaya asing menjadi penyebab terjadinya multikultural, karena masyarakat yang sudah mengetahui budaya-budaya asing kemungkinan akan terpengaruh mind set mereka dan menjadkan perbedaan antara
·      Kondisi iklim yang berbeda, maksudnya hampir sama denga perbedaan letak geografis suatu daerah.

E.       Masyarakat Modern

a.    Pengertian Masyarakat Modern
Masyarakat modern adalah masyarakat yang sebagian besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal di daerah perkotaan, sehingga disebut masyarakat kota. Namun tidak semua masyarakat kota tidak dapat disebut masyarakat modern,sebab orang kota tidak memiliki orientasi ke masa kini, misalnya gelandangan.

b.    Ciri-ciri Masyarakat Modern
·      Hubungan antar manusia terutama didasarkan atas kepentingan-kepentingan pribadi.
·      Hubungan dengan masyarakat lain dilakukan secara terbuka dengan suasana yang saling       memepengaruhi
·      Keprcayaan yang kuat akan Ilmu Pengetahuan Teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·      Masyarakatnya tergolong ke dalam macam-macam profesiyang dapat dipelajari dan ditingkatkan dalam lembaga pendidikan, keterampilan dan kejuruan
·      Tingkat pendidikan formal pada umumnya tinggi dan merata.
·      Hukum yang berlaku adalah hukum tertulis yang sangat kompleks
·      Ekonomi hamper seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang didasarkanatas penggunaan uangdan alat-alat pembayaran lain.



F.       Masyarakat Madani

a.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”

b.    Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
·      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
·      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
·      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
·      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
·      Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
·      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
·      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
·      Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
·      Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
·      Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
·      Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
·      Keseimbangan antara hak dan kewajiban social.
·      Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
·      Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).








BAB III

PENUTUP


A.           Kesimpulan

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat dan pada dasarnya manusia memilki naluri untuk hidup bergabung dengan orang lain, maka terbentuklah berbagai macam kelompok masyarakat.
Terdapat kelompok sisoal yang tidak teratur, yakni Kerumunan dan Publik dan Terdapat dua jenis dalam masyarakat, yakni pertama masyarakat pedesaan yang mempunyai sifat kekeluargaan dan yang kedua adalah masyarkat kota yang cenderung sendiri-sendiri.

B.            Saran

Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat

http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/makalah-masyarakat-multikultural.html

Koentjaraningrat. 2000. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Rineka Cipta

Sarjono. Agus R (Editor). 1999. Pembebasan Budaya-Budaya Kita. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers

Soekanto, soerjono, Sosiologi Suatu pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

uito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.

Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.


Sabtu, 03 November 2018

Istilah transaksi dalam islam

linkdownload




Untuk kawan-kawan yang mau cari tugas tentang sistem jual beli dan Istilah transaksi dalam Islam  ini link downloadnya yahh .... semoga bermanfaat jika ada kekuranngan saya mohon maaf

Sabtu, 27 Oktober 2018

ppt 

Sistem Jual Beli Dan Istilah Transaksi Dalam Islam


SISTEM JUAL BELI DAN ISTILAH TRANSAKSI DALAM ISLAM

DOSEN PEMBIMBING :
Dr.Ir.Anwar,ST.,MT,.M.Ag,.IPU

 

DISUSUN OLEH :

MUNAWWAROH DAULAY            (170130002)
   NUR AZLINA                                 (170130009)
  MURSALIN                                      (170130005)





FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2018









KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat ilahi rabbi atas segala limpahan rahmat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan segenap kemampuan penulis .
Makalah ini dibuat untuk dengan tujuan  memenuhi  tugas mata kuliah AGAMA ISLAM II .Selain itu dengan disusunnya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan khususnya penulis.
Dengan dibuat makalh ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing ,yaitu bapak Dr.Ir.Anwar,ST,.MT,.m.Ag,.IPU yang telah mengajari  dan membimbing penulis dalam mata kuliah AGAMA ISLAM II sehingga penulis mampu mempelajari mata kuliah dengan baik.
Penulis berharap makalah ini bias bermanfaat baik dalam mencari informasi  atau sebagai acuan dalam menyusun makalah atau tema-tema lainnya.
Makalah ini disusun jauh dari kesempurnaan,penulis minta maaf atas segala kekurangan dalamsegi penyusunan maupun isinya.Oleh Karena itu,penulis terbuka untuk menerima kritik ,saran,serta masukan yag bersifat membangun demi menyempurnakan makalah ini.





Bukit Indah ,20 februari 2018
Penyusun










BAB I PENDAHULUAN
    A.   Latar Belakang
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari-hari ,maka terjadilah suatu kegiatan yang dinamakan jual beli.Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu ,sedang menurut syara, artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad).Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai smenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman .Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikit pun dalam kehidupan bermasyarakat .


     B.     Rumusan Masalah
a)      Pengertian jual beli
b)      Hukum,rukun dan syarat sah jual beli
c)      Landasan hukum jual beli
d)     Istilah transaksi dalam islam

       C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan yang akan di capai dalam makalah in antara lain:
a)      Mahasiswa mampu memahami pengertian,hokum,rukun,dan syarat jual beli
b)      Mahasiswa mampu macam-macam jual beli
c)      Mahasiswa mampu memahami makna yang terkandung dalam jual beli











BAB II PEMBAHASAN

     A.    Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain  dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.


B. Hukum Jual Beli 
Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:

1.      Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli;
2.      Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang;
3.      Sunah, misalnya menjual barang  kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual
4.      ;Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.
Jual beli sudah ada sejak dulu, meskipun bentuknya berbeda. Jual beli  juga dibenarkan dan berlaku sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW sampai sekarang. Jual beli mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Jual beli yang ada di masyarakat di antaranya adalah:
1.      jual beli barter (tukar menukar barang dengan barang);
2.       money charger (pertukaran mata uang);
3.       jual beli kontan (langsung dibayar tunai);
4.       jual beli dengan cara mengangsur (kredit)
5.       jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).

      C. Rukun Jual Beli
Jual beli dinyatakan  sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan. Menurut sebagian besar  ulama, rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
1.      Penjual dan pembeli
2.      Benda yang dijual
3.      Alat tukar yang sah (uang)
4.      Ijab Kabul
Ijab adalah perkataan penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini seharga Rp 5.000,00”.  Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang itu seharga Rp 5.000,00”.  Imam Nawawi berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah berlaku. Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan. Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.

      D.  Syarat sah jual beli
Jual beli dikatakan sah, apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual beli. Bentuk kecurangan dalam jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan, mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas lebih rendah  kemudian dijual dengan harga barang yang berkualitas baik. Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan. Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk berlaku jujur dalam menjual dagangannya. Adapun syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
1.      Barang yang di perjual belikan adalah barang yang halal
2.      Dilarang menjual barang yang tidak sesuai dengan barang yang di promosikan
3.      Objek atau barang yang di perjual belikan harus benar-benar ada
4.      Pengiriman barang harus jelas waktu dan tempatnya
5.      Pelaku jual beli harus sama-sama rela dalam melakukan jual beli
6.      Pelaku jual beli memiliki kompetensi didalam jual beli

     E.  Landasan Hukum Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an    Allah ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)

Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
  
     F.  Prinsip-Prinsip dalam Jual Beli

1.      Larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain.
Salah satu hikmah larangan menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain adalah  untuk menghindari munculnya kekecewaan (gelo), perkelahian dan pertentangan di antara sesama. Sebab orang yang menawar (membeli) suatu barang umumnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memiliki dan kebutuhkannya terhadap barang tersebut. Namun karena diambil oleh pihak lain (pada saat terjadinya tawar menawar), menyebabkan hal tersebut tidak didapatkannya. Akibatnya, muncul rasa kecewa, marah, bahkan kebencian di antara mereka.
2.      Sesuatu yang diperjual belikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan
Contoh-contoh jual beli yang termasuk kategori ini misalnya; jual beli babi, anjing, bangkai,  khamar dan lainnya. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi saw., antara lain:
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Ma’idah: 90)


3.      Menghindari praktek perjudian dalam sistem jual beli
Pada saat ini, praktek perjudian (maisir) dalam sistem jual beli semakin banyak ditemukan, baik di pasar-pasar tradisional maupun pasar-pasar moderen seperti di mall-mall besarr. Teknik dan stateginyapun semakin beragam, bahkan dengan menggunakan peralatan canggih – seperti komputer dan mesin-mesin judi. Sebagian penjual ada yang menjual barang dagangannya dengan cara melemparkan batu, gelang dan sejenisnya, atau dengan memasukkan coin dalam mesin yang sudah disiapkan. Jika barang yang dilempar tersebut kena atau gelangnya masuk dalam barang yang diinginkan, maka barang tersebut bisa menjadi milik si pembeli. Namun jika sebaliknya, maka si pembeli kehilangan uangnya tanpa mendapatkan barang yang diinginkan.

       G.  Keutamaan jual beli yang mabrur
Di antara keutamaan atau nilau plus yang terdapat dalam praktek jua beli antara lain;
1.      merupakan usaha yang paling banyak menjanjikan keuntungan,
2.       usaha yang tidak mungkin dihindari oleh siapapun, sehingga akan tetap eksis dan dibutuhkan oaring
3.       usaha yang sangat ideal dalam beberapa aspek, diantaranya seseorang lebih leluasa untuk mengatur dan memilih jenis barang yang dibisniskan, tempat serta metode yang diinginkan,
4.       peluang besar untuk mencari nafkah yang halal serta kebahagiaan dunia dan akhirat jika dilakukan secara benar sesuai norma dan hukum-hukum agama, dan lain sebagainya.
 H,  TRANSAKSI DALAM ISLAM

1.       Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
Ø  Asas-asas Transaksi  dalam Islam
Transaksi ekonomi adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
2.       Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal. Hukum Islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupun pembeli.Adapun khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1)      Khiyar majelis ialah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
2)      Khiyar syarat ialah khiyar yang dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli. Khiyar syarat dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam semenjak akad.
3)      Khiyar ‘aib (khiyar cacat) maksudnya pembeli mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan akad jual belinya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.

3.       Simpan Pinjam
Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :
1)      Yang berpiutang dan yang berutang, syaratnya sudah balig dan berakal sehat. Yang berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran utangnya.
2)      Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang berutang mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.

4.      . Ijarah
a)      Pengertian ijarah
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang artinya upah , sewa, jasa, atau imbalan. Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’I adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b)         Dasar hukum ijarah berasl dari Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah adalah Q.S Az-Zukhruf, 43:32, Q.S At-Talaq, 65:6, Q.S Al-Qasas, 28:26.
c)      Macam-macam Ijarah
1.          Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa. Apabila manfaat itu termasuk manfaat yang dibolehkan syarat untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
2.      Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.

d)      Rukun dan Syarat Ijarah
Syarat-syarat akad (transaksi) Ijarah adalah sebagai berikut :
1.       Kedua orang yang bertransaksi sudah balig dan  berakal sehat.
2.       Kedua pihak bertransaksi dengan kerelaan, artinya tidak terpaksa atau dipaksa.
3.       Barang yang akan disewakan diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4.      Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5.      Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6.      Hal yang disewakan tidak termkasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7.      Objek ijarah adalah sesuatu yang bisa disewakan.
8.       Upah/ sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
Karena ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan, maka hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya akad ijarah adalah sebagai berikut :
1.       Objek ijarah hilang atau musnah.
2.        Habisnya tanggang waktu yang disepakati dalam akad/ taransaksi ijarah.
.

5.      Mudarabah
 Menurut istilah, mudarabah atau qirad adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Hukum melakukan mudarabah itu dibolehkan (mubah), bahkan dianjurakan oleh syara’ karena di dalamnya terdapat unsure tolong-menolong dalam  kebaikan.
a.       Rukun dalam mudarabah atau qirad adalah :
1.      Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah balig, berakal sehat dan jujur.
2.        Uang atau barang yang dijadikan modal harus diketahui jumlahnya.
3.      Jenis usaha dan  tempatnya hendaknya disepakati bersama.
4.        Besarnya keuntungan bagi masing-masing pihak, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad.
5.        Muqtarid  hendaknya bersikap jujur (amanah).
6.       Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
a.       Muzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.Muzara’ah dan mukharabah diperbolehkan dalam Islam dan sesuai dangan ketentuan syara’ dalam pelaksaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan. Ketentuan yang harus dipenuhi dalam Muzara’ah dan mukharabah yaitu :
1.            Pemilik dan pengarap harus balig, berakal sehat, dan amanah.
2.            Ladang yang digarap betul-betul milik orang yang menyerahkan ladangnya untuk digarap.
3.              Hendaknya ditentukan lamanya masa pengarapan.
4.            Pembagian hasil ditentukan berdasarkan musyawarah antara dua belah pihak.
5.            Kedua belah pihak hendaknya menaati ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati bersama.
b.        Musaqah
            Musaqah adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada saat akad.
7.       Sistem Perbankan yang Islami
Sistem perbankan yang Islami maksudnya adalah system perbankan yang berdasar dan sesuai dangan ajaran Islam yang dapat dirujuk pada Al-Qur’an dan Hadist. Sistem perbankan yang Islami dikelola oleh Bank Syariah, yaitu lembaga yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uanng yang pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam.
8.      Sistem Asuransi yang Islami
Menurut bahasa, kata asuransi (Arab : At-Ta’min) berarti pertanggungan. Sedangkan menurut istilah asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu.Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dangan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam, yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur maisir (untung-untungan), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba.









BAB III PENUTUP

A.       Kesimpulan

Jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak
kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad baik berupa ucapan maupun perbuatan. Tentang di syariatkannya jual beli tercantum dalam al-quran ,sunnah, ijmadan qiyas.
Adapun rukun dan syarat jual beli itu adalah penjual dan pembeli,uang dan benda yang di beli,dan ijab Kabul.
B.     SARAN
Berdasarkan kesimpulan yang telah penulis kemukakan diatas.selanjutnya prnulis mengajukan saran-saran.adapun saran-saran yang dapat penulis kemukakan adalah Dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi hendaknya kita menerapkan syariat-syariat islam agar kegiatan ekonomi atau transaksi yang kita lakukan sesuai dengan ajaran islam dan agar kegiatan tersebut mendapat ridho dari Allah SWT.













DAFTAR PUSTAKA

Syamsuri, 2007, Pendidikan Agama Islam untuk SMA, Jakarta : Erlangga.
Aminuddin, 2007, Pendidikan Agama Islam SMA2, Jakarta : Bumi Aksara
https://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html