SISTEM JUAL BELI DAN ISTILAH
TRANSAKSI DALAM ISLAM
DOSEN PEMBIMBING :
Dr.Ir.Anwar,ST.,MT,.M.Ag,.IPU
DISUSUN OLEH :
MUNAWWAROH DAULAY (170130002)
NUR AZLINA (170130009)
MURSALIN (170130005)
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa penulis
panjatkan kehadirat ilahi rabbi atas segala limpahan rahmat dan karunianya
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan segenap kemampuan penulis .
Makalah ini dibuat untuk dengan
tujuan memenuhi tugas mata kuliah AGAMA ISLAM II .Selain itu
dengan disusunnya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan
khususnya penulis.
Dengan dibuat makalh ini penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing ,yaitu bapak
Dr.Ir.Anwar,ST,.MT,.m.Ag,.IPU yang telah mengajari dan membimbing penulis dalam mata kuliah
AGAMA ISLAM II sehingga penulis mampu mempelajari mata kuliah dengan baik.
Penulis berharap makalah ini bias
bermanfaat baik dalam mencari informasi
atau sebagai acuan dalam menyusun makalah atau tema-tema lainnya.
Makalah ini disusun jauh dari
kesempurnaan,penulis minta maaf atas segala kekurangan dalamsegi penyusunan
maupun isinya.Oleh Karena itu,penulis terbuka untuk menerima kritik
,saran,serta masukan yag bersifat membangun demi menyempurnakan makalah ini.
Bukit Indah ,20
februari 2018
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari-hari ,maka
terjadilah suatu kegiatan yang dinamakan jual beli.Jual beli menurut bahasa
artinya menukar sesuatu dengan sesuatu ,sedang menurut syara, artinya
menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad).Sedangkan riba
yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai smenjak
bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman
.Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan
sedikit pun dalam kehidupan bermasyarakat .
B. Rumusan
Masalah
a) Pengertian
jual beli
b) Hukum,rukun
dan syarat sah jual beli
c) Landasan
hukum jual beli
d) Istilah
transaksi dalam islam
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
pembahasan yang akan di capai dalam makalah in antara lain:
a) Mahasiswa
mampu memahami pengertian,hokum,rukun,dan syarat jual beli
b) Mahasiswa
mampu macam-macam jual beli
c) Mahasiswa
mampu memahami makna yang terkandung dalam jual beli
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau
saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar
suatu barang dengan barang yang lain
dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar
uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu.
Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik
pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang,
menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh
seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan
terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli
yang dilakukan dengan baik.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli
mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat
memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual.
Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga
pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli
membayar barang-barang yang diambilnya.
Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
1. Mubah
(boleh), merupakan hukum asal jual beli;
2. Wajib,
apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar
hutang;
3. Sunah,
misalnya menjual barang kepada sahabat
atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual
4. ;Haram,
misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang
untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak
harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.
Jual beli sudah ada sejak dulu, meskipun bentuknya
berbeda. Jual beli juga dibenarkan dan
berlaku sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW sampai sekarang. Jual beli
mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Jual
beli yang ada di masyarakat di antaranya adalah:
1. jual
beli barter (tukar menukar barang dengan barang);
2. money charger (pertukaran mata uang);
3. jual beli kontan (langsung dibayar tunai);
4. jual beli dengan cara mengangsur (kredit)
5. jual beli dengan cara lelang (ditawarkan
kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).
C. Rukun
Jual Beli
Jual beli dinyatakan
sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti
sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli
tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan. Menurut sebagian
besar ulama, rukun jual beli ada empat
macam, yaitu:
1. Penjual
dan pembeli
2. Benda
yang dijual
3. Alat
tukar yang sah (uang)
4. Ijab
Kabul
Ijab adalah perkataan
penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini
seharga Rp 5.000,00”. Sedangkan kabul
adalah perkataan pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: “Saya beli barang
itu seharga Rp 5.000,00”. Imam Nawawi
berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat
kebiasaan yang sudah berlaku. Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli
yang terjadi saat ini di pasar swalayan. Pembeli cukup mengambil barang yang
diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar.
D. Syarat sah jual beli
Jual beli dikatakan sah, apabila memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya
perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual
beli. Bentuk kecurangan dalam jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan,
mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas lebih
rendah kemudian dijual dengan harga
barang yang berkualitas baik. Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli yang
mengandung unsur tipuan. Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk
berlaku jujur dalam menjual dagangannya. Adapun syarat sah jual beli adalah
sebagai berikut:
1. Barang
yang di perjual belikan adalah barang yang halal
2. Dilarang
menjual barang yang tidak sesuai dengan barang yang di promosikan
3. Objek
atau barang yang di perjual belikan harus benar-benar ada
4. Pengiriman
barang harus jelas waktu dan tempatnya
5. Pelaku
jual beli harus sama-sama rela dalam melakukan jual beli
6. Pelaku
jual beli memiliki kompetensi didalam jual beli
E. Landasan
Hukum Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil
yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an Allah
ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,
profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik
yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan
kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar
batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan
Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan
langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian
namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual
beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki
barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena
itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah
sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena
seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa
barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik
berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual
beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang
diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
F. Prinsip-Prinsip
dalam Jual Beli
1. Larangan
menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain.
Salah satu hikmah
larangan menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain adalah untuk menghindari munculnya kekecewaan
(gelo), perkelahian dan pertentangan di antara sesama. Sebab orang yang menawar
(membeli) suatu barang umumnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memiliki
dan kebutuhkannya terhadap barang tersebut. Namun karena diambil oleh pihak
lain (pada saat terjadinya tawar menawar), menyebabkan hal tersebut tidak
didapatkannya. Akibatnya, muncul rasa kecewa, marah, bahkan kebencian di antara
mereka.
2. Sesuatu
yang diperjual belikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang
diharamkan
Contoh-contoh jual beli yang termasuk kategori ini
misalnya; jual beli babi, anjing, bangkai,
khamar dan lainnya. Hal ini dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis Nabi
saw., antara lain:
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman
keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Ma’idah: 90)
3. Menghindari
praktek perjudian dalam sistem jual beli
Pada saat ini, praktek perjudian (maisir) dalam
sistem jual beli semakin banyak ditemukan, baik di pasar-pasar tradisional
maupun pasar-pasar moderen seperti di mall-mall besarr. Teknik dan
stateginyapun semakin beragam, bahkan dengan menggunakan peralatan canggih –
seperti komputer dan mesin-mesin judi. Sebagian penjual ada yang menjual barang
dagangannya dengan cara melemparkan batu, gelang dan sejenisnya, atau dengan
memasukkan coin dalam mesin yang sudah disiapkan. Jika barang yang dilempar
tersebut kena atau gelangnya masuk dalam barang yang diinginkan, maka barang
tersebut bisa menjadi milik si pembeli. Namun jika sebaliknya, maka si pembeli
kehilangan uangnya tanpa mendapatkan barang yang diinginkan.
G. Keutamaan
jual beli yang mabrur
Di antara keutamaan atau nilau plus yang terdapat
dalam praktek jua beli antara lain;
1. merupakan
usaha yang paling banyak menjanjikan keuntungan,
2. usaha yang tidak mungkin dihindari oleh
siapapun, sehingga akan tetap eksis dan dibutuhkan oaring
3. usaha yang sangat ideal dalam beberapa aspek,
diantaranya seseorang lebih leluasa untuk mengatur dan memilih jenis barang
yang dibisniskan, tempat serta metode yang diinginkan,
4. peluang besar untuk mencari nafkah yang halal
serta kebahagiaan dunia dan akhirat jika dilakukan secara benar sesuai norma
dan hukum-hukum agama, dan lain sebagainya.
1. Muamalah
Muamalah adalah bagian
dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi
antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum
atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
Ø Asas-asas
Transaksi dalam Islam
Transaksi ekonomi adalah perjanjian atau akad dalam
bidang ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas)
yang diterapkan syara’, yaitu:Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang
(pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari
hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang
telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.Islam mewajibkan agar
setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT,
sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
2. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli
untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal. Hukum
Islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupun
pembeli.Adapun khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1) Khiyar
majelis ialah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada
di tempat jual beli.
2) Khiyar
syarat ialah khiyar yang dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli.
Khiyar syarat dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga
malam semenjak akad.
3) Khiyar
‘aib (khiyar cacat) maksudnya pembeli mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan
akad jual belinya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.
3. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum Islam
adalah sebagai berikut :
1) Yang
berpiutang dan yang berutang, syaratnya sudah balig dan berakal sehat. Yang
berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan
peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran utangnya.
2) Barang
(uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
Pengembalian utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi
yang berutang mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.
4. .
Ijarah
a) Pengertian
ijarah
Ijarah
berasal dari bahasa Arab yang artinya upah , sewa, jasa, atau imbalan. Definisi
ijarah menurut ulama mazhab Syafi’I adalah transaksi tertentu terhadap suatu
manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan
tertentu.
b) Dasar hukum ijarah berasl dari Al-Qur’an dan
Hadist. Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah adalah Q.S Az-Zukhruf,
43:32, Q.S At-Talaq, 65:6, Q.S Al-Qasas, 28:26.
c) Macam-macam
Ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti
sewa-menyewa. Apabila manfaat itu termasuk manfaat yang dibolehkan syarat untuk
dipergunakan, maka ulama fikih sepakat boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
2. Ijarah
yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk
melakukan suatu pekerjaan.
d) Rukun dan Syarat Ijarah
Syarat-syarat akad (transaksi) Ijarah adalah sebagai
berikut :
1. Kedua orang yang bertransaksi sudah balig
dan berakal sehat.
2. Kedua pihak bertransaksi dengan kerelaan,
artinya tidak terpaksa atau dipaksa.
3. Barang yang akan disewakan diketahui kondisi
dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek
ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek
ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal
yang disewakan tidak termkasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek
ijarah adalah sesuatu yang bisa disewakan.
8. Upah/ sewa dalam transaksi ijarah harus jelas,
tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
Karena ijarah bersifat
mengikat, kecuali ada cacat atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan, maka
hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya akad ijarah adalah sebagai berikut :
1. Objek ijarah hilang atau musnah.
2. Habisnya tanggang waktu yang disepakati dalam
akad/ taransaksi ijarah.
.
5. Mudarabah
Menurut istilah, mudarabah atau qirad adalah
pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan
modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan
perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Hukum melakukan mudarabah itu
dibolehkan (mubah), bahkan dianjurakan oleh syara’ karena di dalamnya terdapat
unsure tolong-menolong dalam kebaikan.
a. Rukun
dalam mudarabah atau qirad adalah :
1. Muqrid
(pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah balig,
berakal sehat dan jujur.
2. Uang atau barang yang dijadikan modal harus
diketahui jumlahnya.
3. Jenis
usaha dan tempatnya hendaknya disepakati
bersama.
4. Besarnya keuntungan bagi masing-masing pihak,
hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada waktu akad.
5. Muqtarid
hendaknya bersikap jujur (amanah).
6. Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
a. Muzara’ah
dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau
ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik.
Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.Muzara’ah dan
mukharabah diperbolehkan dalam Islam dan sesuai dangan ketentuan syara’ dalam
pelaksaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan. Ketentuan yang harus
dipenuhi dalam Muzara’ah dan mukharabah yaitu :
1.
Pemilik dan pengarap harus balig, berakal
sehat, dan amanah.
2.
Ladang yang digarap betul-betul milik
orang yang menyerahkan ladangnya untuk digarap.
3.
Hendaknya ditentukan lamanya masa pengarapan.
4.
Pembagian hasil ditentukan berdasarkan
musyawarah antara dua belah pihak.
5.
Kedua belah pihak hendaknya menaati
ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati bersama.
b. Musaqah
Musaqah adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap yang
besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada saat akad.
7. Sistem Perbankan yang Islami
Sistem perbankan yang
Islami maksudnya adalah system perbankan yang berdasar dan sesuai dangan ajaran
Islam yang dapat dirujuk pada Al-Qur’an dan Hadist. Sistem perbankan yang
Islami dikelola oleh Bank Syariah, yaitu lembaga yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uanng yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam.
8. Sistem
Asuransi yang Islami
Menurut bahasa, kata
asuransi (Arab : At-Ta’min) berarti pertanggungan. Sedangkan menurut istilah
asuransi adalah akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu.Ulama
fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dangan catatan cara kerjanya sesuai
dengan ajaran Islam, yaitu ditegakkannya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur
maisir (untung-untungan), perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual
beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak
kepemilikan,
dan hal itu dapat terlaksana dengan akad baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Tentang di syariatkannya jual beli tercantum dalam al-qur’an
,sunnah, ijma’dan qiyas.
Adapun
rukun dan syarat jual beli itu adalah penjual dan pembeli,uang dan benda yang
di beli,dan ijab Kabul.
B. SARAN
Berdasarkan kesimpulan yang telah penulis kemukakan
diatas.selanjutnya prnulis mengajukan saran-saran.adapun saran-saran yang dapat
penulis kemukakan adalah Dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi hendaknya kita
menerapkan syariat-syariat islam agar kegiatan ekonomi atau transaksi yang kita
lakukan sesuai dengan ajaran islam dan agar kegiatan tersebut mendapat ridho
dari Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
Syamsuri, 2007, Pendidikan Agama Islam untuk SMA,
Jakarta : Erlangga.
Aminuddin, 2007, Pendidikan Agama Islam SMA2,
Jakarta : Bumi Aksara
https://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar